PROGRAM
KERJA KURIKULUM
SMK KESEHATAN LETRIS INDONESIA 2
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Proses pembelajaran di SMK saat ini menuntut
adanya pendidikan secara mandiri dan mampu berimprovisasi dalam
penyelenggaraannya. Untuk mewujudkan hal tersebut, sekolah diberi keleluasan
untuk mengatur terlaksananya pendidikan dan pelatihan tersebut.
Agar pelaksanaan pembelajaran tidak menyimpang
jauh dari rambu-rambu dan ketentuan yang telah ditetapkan maka perlu adanya
program kerja yang terencana dan terorganisir secara sistematis, baik
pelaksanaan pembelajaran di sekolah maupun di DU/DI.
Pelaksanaan pembelajaran di sekolah maupun di
DU/DI tidak terlepas dari kebutuhan sumber daya. Oleh karena itu perlu disusun
program bidang Kurikulum agar penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dapat
sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
B. TUJUAN
Penyusunan program kerja bidang Kurikulum
memiliki tujuan sebagai berikut :
- Sebagai
pedoman dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar;
- Memberi
rambu-rambu yang dapat mengarahkan semua pihak untuk terlibat dalam
pelaksanaan kurikulum SMK sesuai dengan pembagian tugas;
- Meningkatkan
kualitas KBM dalam mencapai kompetensi siswa.
C. RUANG LINGKUP
Adapun ruang lingkup Program Kerja ini meliputi semua
aktifitas yang berkaitan dengan tanggung Waka Bidang Kurikulum mulai dari
persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi dan pelaporannya.
BAB II
SUSUNAN POKOK-POKOK PROGRAM KERJA
WAKA BIDANG KURIKULUM
A. PERSIAPAN
Untuk mendapatkan hasil yang maksimal sesuai
dengan harapan yang diinginkan maka perlu adanya persiapan yang matang,
rinci dan terprogram dalam proses pendidikan dan pelatihan di sekolah dan
DU/DI. Program persiapan bidang Kurikulum akan diuraikan berikut ini.
- Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu. Kurikulum yang digunakan untuk kelas X, XI dan XII
menggunakan Kurikulum SMK Kesehatan Letris Indonesia 2.
Pengembangan kurikulum KTSP menggunakan
kerangka dasar dan struktur kurikulum sesuai dengan Undang-undang :
- Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang
Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
- Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 22 tahun 2006 tentang
Standar Isi.
- Permendiknas
Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
- Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2006 yang disempurnakan dengan Permendiknas Nomor 6 tahun
2007 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan SKL pada Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah.
- Permendiknas
Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standart Penilaian Pendidikan.
- Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
- Permendiknas
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah.
- Permendiknas
Nomer 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
- Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 39 Tahun 2009 tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
Sistematika kurikulum SMK Kesehatan
Letris Indonesia 2 meliputi :
- Tujuan
Pendidikan Menengah kejuruan
- Visi dan Misi
Lembaga
- Tujuan SMK
Kesehatan Letris Indonesia 2
- Tujuan Program
Keahlian
- Standar
Kompetensi
- Struktur
Kurikulum
- Kalender
Pendidikan
- Silabus
- Administrasi
Pengajaran
Administrasi pengajaran yang disiapkan meliputi
:
1). Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP)
RPP merupakan bagian dari perencanaan proses
pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar,
metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Penyusunan RPP
dilaksanakan oleh setiap guru.
2). Jadwal Pelajaran
Penyusunan jadwal pelajaran diatur berdasarkan
analisa distribusi jam berpedoman pada kurikulum SMK Kesehatan Letris Indonesia
2.
3). Buku Leger
Buku leger yang komprehensip disiapkan
bertujuan agar data siswa dapat terekam secara lengkap.
- Bahan Ajar
Setiap siswa diprogramkan untuk memiliki dan
menggunakan satu paket modul/LKS untuk setiap pembelajaran.
- Buku
Pegangan
Untuk meningkatkan kualitas pembelajaran,
setiap guru memiliki buku pegangan yang sesuai dengan spesialisasi mata
pelajaran yang diajarkan
- Media
Pembelajaran
Pada awal tahun pelajaran, setiap guru
merencanakan kebutuhan media pembelajaran sesuai dengan spesifikasi bidang yang
diajarkan.
B. PELAKSANAAN PROSES BELAJAR
MENGAJAR
Proses pembelajaran dilaksanakan dengan
pendekatan competency based dan production based training. Pendekatan kurikulum
berbasis kompetensi (competency based) mengandung makna kemampuan seseorang
yang disyaratkan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu pada dunia kerja dan
ada pengakuan resmi atas kemampuan tersebut. Pembelajaran berbasis produksi
(production based) adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan yang menyatu pada
proses produksi atau menggunakan proses produksi sebagai media pembelajaran,
dengan tujuan memperkenalkan siswa kepada iklim yang nyata.
Sistem pembelajaran dilakukan dengan pendekatan
system ganda (PSG). Melalui system ini, pola penyelenggaran pendidikan dikelola
bersama antara SMK dengan industri sebagai institusi pasangan, mulai dari tahap
perencanaan, pelaksanaan, hingga tahap evaluasi dan sertifikasi. Durasi
pelatihan di industri dilaksanakan selama 3 bulan secara block release.
Proses belajar mengajar menerapkan metode
pembelajaran yang inovatif, kreatif, edukatif, produktif, dan konstruktif
sesuai kompetensi yang akan dicapai. Oleh karena itu diprogramkan penyediaan
kebutuhan alat bantu pengajaran, sarana dan prasarana penunjang lain serta
jalinan kerja sama dengan pihak yang kompeten.
C. EVALUASI
Kurikulum berbasis kompetensi tidak semata-mata
meningkatkan pengetahuan peserta didik, tetapi kompetensi secara utuh yang
merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai karakteristik
masing-masing mata pelajaran.
Penilaian hasil belajar masing-masing
kelompok mata pelajaran adalah sebagai berikut:
- Penilaian
hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian melalui :
1) Pengamatan terhadap perubahan
perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta
siswa.
2) Ujian, ulangan, dan/penugasan
untuk mengukur aspek kognitif siswa
- Penilaian
hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan
karakteristik materi yang dinilai.
- Penilaian
hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui
pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai
perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik
- Penilaian
hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan
melalui:
1) Pengamatan terhadap perubahan
perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi siswa;
dan
2) Ulangan, dan/atau penugasan
untuk mengukur aspek kognitif siswa.
Proses penilaian sesuai standar Kurikulum
KTSP, dilakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut :
1) Penetapan indicator pencapaian
kompetensi
2) Penetapan Kriteria Ketuntasan
Minimal ( KKM )
- KKM Mata
Pelajaran adaptif dan normatif adalah 73
- KKM Mata
Pelajaran Produktif adalah 78
3) Penetapan teknik penilaian
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap
akhir tahun ajaran. Siswa dinyatakan naik kelas, apabila :
- Telah
mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal pada semua mata pelajaran baik
Normatif, Adaptif maupun Produktif dengan batasan minimal kurang dari 4
mata pelajaran yang belum mencapai KKM.
Dengan Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (
KKM ) sebagai berikut :
- KKM
Mata Pelajaran adaptif dan normatif adalah 73
- KKM
Mata Pelajaran Produktif adalah 78
- Rata-rata
kehadiran siswa komulatif sekurang-kurangnya 90%.
- Nilai
kepribadian/kelakuan minimum B.
Adapun kriteria kelulusan siswa dari
satuan pendidikan berpedoman pada ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 ayat (1) :
1) Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran;
2) Memperoleh nilai minimal baik
pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata
pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan
kesehatan;
3) Lulus ujian sekolah untuk
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dan kesehatan
4) Lulus Ujian Nasional
D. PEMANFAATAN DAN PELAPORAN HASIL
PENILAIAN
- Bagi Siswa yang Memerlukan
Remedial
a.
Pemanfaatan Hasil Penilaian
Remedial diberikan kepada siswa yang belum
mencapai criteria ketuntasan belajar. Remedial dilakukan oleh guru mata
pelajaran atau oleh guru lain yang memiliki kemampuan memberikan bantuan dan
mengetahui kekurangan siswa. Kegiatan dapat berupa tatap muka dengan guru atau
diberi kesempatan belajar sendiri, kemudian dilakukan penilaian dengan cara:
menjawab pertanyaan, membuat rangkuman pelajaran, atau mengerjakan tugas
mengumpulkan data. Waktu remedial diatur berdasarkan kesepakatan antara peserta
didik dengan guru, dapat dilaksanakan pada atau di luar jam efektif. Remedial
hanya diberikan untuk indicator yang belum tuntas.
b.
Bagi Siswa yang Memerlukan Pengayaan
Pengayaan dilakukan bagi siswa yang memiliki
penguasaan lebih cepat dibandingkan siswa lain, atau siswa yang mencapai
ketuntasan belajar ketika sebagian besar peserta yang lain belum. Salah satu
kegiatan pengayaan yaitu memberikan materi tambahan, latihan tambahan atau
tugas individual yang bertujuan untuk memperkaya kompetensi yang telah dicapai.
Hasil penilaian kegiatan pengayaan dapat menambah nilai siswa pada mata
pelajaran yang bersangkutan. Pengayaan dapat dilakukan setiap saat baik pada
atau di luar jam efektif.
c.
Bagi Guru
Guru dapat memanfaatkan hasil penilaian untuk
perbaikan program dan kegiatan pembelajaran. Misalnya, guru dapat mengambil
keputusan terbaik dan cepat untuk memberikan bantuan optimal kepada kelas dalam
mencapai kompetensi yang telah ditargetkan dalam kurikulum, atau guru harus
mengulang pelajaran dengan mengubah strategi pembelajaran dan memperbaiki program
pembelajarannya. Oleh karena itu, program yang telah dirancang, strategi
pembelajaran yang telah disiapkan, dan bahan yang telah disiapkan perlu
dievaluasi, direvisi, atau mungkin diganti apabila ternyata tidak efektif
membantu siswa dalam mencapai penguasaan kompetensi.
d.
Pelaporan Hasil Penilaian
Kurikulum berbasis kompetensi dirancang dan
dilaksanakan dalam kerangka manajemen berbasis sekolah, di mana peran serta
masyarakat di bidang pendidikan tidak hanya terbatas pada dukungan dana saja,
tetapi juga di bidang akademik. Unsur penting dalam manajemen berbasis sekolah
adalah partisipasi masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas public. Laporan
kemajuan hasil belajar siswa dibuat sebagai pertanggungjawaban sekolah kepada
wali murid, komite sekolah, masyarakat, dan instansi terkait lainnya.
Bentuk laporan kemajuan belajar disajikan dalam
data kuantitatif dan kualitatif. Laporan kemajuan belajar siswa dalam kurun
waktu satu semester disajikan dalam bentuk rapor. Rapor berisi laporan prestasi
siswa yang memuat informasi tentang pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan
dalam kurikulum.
BAB III
PENUTUP
Program kerja waka kurikulum merupakan suatu
pedoman dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan bidang
kurikulum. Pelaksanaan program kerja ini selalu mengalami perubahan atau
penyesuaian dengan perkembangan dunia pendidikan.
Kerjasama dari semua pihak sangatlah kami
harapkan demi kemajuan SMK Kesehatan Letris Indonesia 2, terutama dalam rangka
menjalankan tugas pokok masing-masing baik dalam kegiatan belajar mengajar
disekolah maupun di Dunia Industri/Usaha (DU/DI).
Demikian Program Kerja ini kami buat dengan
sebuah harapan dapat bermanfaat dan semoga Allah SWT senantiasa memberikan
bimbingan kepada kita semua. Amin.
Tangerang
Selatan, Agustus 2013
Waka Kurikulum,
Badrutamam, S.
Ag
PROGRAM KERJA
WAKIL KEPALA
SEKOLAH BIDANG KURIKULUM
TAHUN PELAJARAN
2013/2014
Target Bidang Kurikulum :
1.
10% guru mata pelajaran mendapatkan
pelatihan baik melalui diklat maupun MGMP.
2.
Adanya peningkatan rata-rata nilai
mata pelajaran UN dan Produktif minimal sama dengan KKM.
3.
100% siswa mendapat setifikat
kompetensi.
4.
Jumlah siswa naik kelas 100%.
NO
|
TUJUAN
|
SASARAN
|
KEGIATAN
|
INDIKATOR KEBERHASILAN
|
PENANGGUNG JAWAB /PELAKSANA
|
BATAS WAKTU
|
SUMBER BIAYA
|
KET
|
1.
|
Meningkatkan
program kegiatan bidang kurikulum
|
Tercapainya
target bidang kurikulum 2013/2014
|
·
Membuat Program kerja tahunan
|
Ø
Adanya program kerja Waka bidang
Kurikulum
|
F
Waka Bidang Kurikulum
|
Juli
2013
|
ñ
Komite Sekolah
|
|
2.
|
Menjaring
Siswa Baru melalui PPDB
|
Kelompok
belajar kelas X
|
·
Bersama Waka Kesiswaan menjaring
siswa dengan aturan yang berlaku
·
Masa orientasi peserta didik baru
·
Melaksanakan tes bakat dan minat
pada masing-masing program keahlian
|
Ø
Adanya jumlah siswa yang diterima
sesuai kemampuan
Ø
Siswa dapat mengenal lingkungan
sekolah
Ø
Adanya kelompok belajar
masing-masing program keahlian
|
F
Waka bidang kurikulum
F
Waka Bidang Kesiswaan
F
Kasubag TU
|
Nopember
2013 s.d. Juli 2014
|
ñ
Komite Sekolah
|
|
3.
|
Menyusun
KTSP, Silabus, Kalender Akademik, RPP/Modul
|
Sekolah
memiliki Dokumen KTSP, dan Perangkat lampirannya
|
·
Workshop penyusunan KTSP, dan
perangkat lampirannya
|
Ø
Adanya dokumen KTSP yang di sahkan
oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan dan Dinas Pendidikan Provinsi
banten
|
F
Waka Kurikulum
|
September
2013
|
ñ
Komite Sekolah
|
|
4.
|
Menetapkan
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
|
Guru
dapat melaksanakan kegiatan KBM
|
·
Membuat kalender pendidikan dan
analisa waktu efektif
·
Pembagian jam mengajar guru dan
bimbingan konseling
·
Pembuatan jadwal pelajaran
·
Pembagian wali kelas
·
Pembagian jadwal piket
·
Mengkoordinasikan pembuatan
perangkat KBM 9silabus, program tahunan, program semester, RPP/Modul)
·
Pembuatan jadwal supervise
kunjungan kelas
·
Membuat buku daftar penilaian
siswa
|
Ø
Adanya kalender pendidikan dan
analiasis waktu efektif
Ø
Adanya pembagian jam mengajar guru
Ø
Adanya jadwal diklat
Ø
Adanya pembagian wali kelas
Ø
Adanya pembagian jadwal piket guru
Ø
Tersedianya perangkat KBM
Ø
Adanya jadwal supervise kunjungan
kelas
Ø
Adanya buku penilaian dan daftar
hadir siswa
|
F
Waka Kurikulum
|
Juli
2013
|
ñ
Komite Sekolah
|
|
5.
|
Menyusun
Program Pelatihan Guru mata Pelajaran
|
Mendorong
guru mata pelajaran untuk mengembangkan materi pembelajaran melalui diklat
atau MGMP
|
·
Mengusulkan diklat guru mata
pelajaran
·
Mengupayakan kegiatan MGMP di
sekolah
|
Ø
Adanya guru yang mengikuti diklat
Ø
Adanya kelompok MGMP tingkat
sekolah
|
F
Waka Kurikulum
|
Agustus
2013
|
ñ
Komite Sekolah
|
|
6.
|
Persiapan
pelaksanaan MoU dengan Rumah Sakit (RS), Klinik, Rumah Bersalin (RB), Apotik
|
PKL,
Study Tour
|
·
Mengirim surat permohonan MoU
·
Adanya MoU dengan beberapa RS,
Klinik, RB, Apotik, yang berada di daerah Tangsel dan sekitarnya
·
Merespon dan menandatangani MoU
|
Ø
Adanya dokumentasi penandatanganan
MoU
|
F
Waka Kurikulum
F
Kaprodi
|
2013/2014
|
ñ
Komite Sekolah
|
|
7.
|
Melaksanakan
Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, Ujian Kenaikan Kelas siswa kelas
X
|
Semua
siswa mengikuti Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, Ujian Kenaikan
Kelas
|
·
Mengkoordinasikan jadwal ujian
Tengah Semester
·
Mengkoordinasikan Ujian Akhir
Smester
·
Mengkoordinasikan Ujian Kenaikan
Kelas
·
Mengkoordinasikan pembuatan
kisi-kisi
·
Mengkoordinasikan pembuat naskah
soal dan menggandakannya
·
Membuat kartu peserta
·
Koreksi Soal
·
Mengkoordinasikan pembuatan
laporan kegiatan semester
·
Mengkoordinasikan program remedian
dan pengayaan
·
Pengisian Laporan Hasil Belajar
(LHB) semester 1 dan 2
·
Pembagian buku ladger
|
Ø
Adanya jadwal Ujian Tengah
Semester, Ujian Akhir Semester, Ujian Kenaikan Kelas
Ø
Adanya kisi-kisi, kartu soal
Ø
Adanya naskah soal
Ø
Adanya hasil nilai siswa
Ø
Adanya nilai LHB
Ø
Adanya kegiatan Ujian Tengah
Semester, Ujian Akhir Semester, Ujian Kenaikan Kelas
Ø
Adanya kumpulan nilai siswa
|
F
Waka Kurikulum
F
Wali Kelas
F
Staff TU
F
Waka Kesiswaan
|
Oktober
2013
Desember
2013
Maret
2014
Juni
2014
|
ñ
Komite Sekolah
|
|
8.
|
Pembagian
Laporan Hasil Belajar siswa (LHB)
|
Semua
siswa mendapatkan laporan hasil belajar
|
·
Pembagian buku laporan pendidikan
|
Ø
Siswa mendapatkan buku Laporan
Hasil Belajar tepat waktu
|
F
Waka Kurikulum
F
Wali Kleas
|
Oktober
2013
Desember
2013
Maret
2014
Juni
2014
|
ñ
Komite Sekolah
|
|
9.
|
Melaksanakan
rapat kenaikan kelas X
|
Siswa
kelas X naik kelas atau tidak berdasarkan nilai ketuntasan, kehadiran, sikap
dan rapat dewan guru
|
·
Melaksanakan rapat dewan guru
dalam menentukan kenaikan kelas siswa
|
Ø
Adanya keputusan rapat sesuai
dengan criteria kenaikan kelas
Ø
Adanya laporan kenaikan kelas
Ø
Adanya notulen rapat kenaikan
kelas
|
F
Waka Kurikulum
F
Dewan Guru
|
Juni
2014
|
ñ
Komite sekolah
|
|
Mengetahui, Tangerang selatan, Agustus 2013
Kepala Sekolah Waka Kurikulum
Syukrul
Mahfudhi, S. Pd, MM Badrutamam, S. Ag
tararengkiyu tadz......
BalasHapus